Demikian disampaikan oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen pol Susno Duadji dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Kejahatan pertama adalah penggelapan uang nasabah Bank Century sebesar Rp 1,298 triliun. "Robert Tantular menggasak uang nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp 1.298 miliar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan itu antara lain adalah pemberian kredit fiktif kepada PT SCI sebesar Rp 97 miliar, Accen Rp 60 miliar, dan PT Wibowo Rp 121 miliar. Dan juga penggelapan dana milik seorang nasabah besar Bank Century sebesar US$ 18 juta yang dilakukan oleh Dewi Tantular.
Lalu kejahatan kedua adalah berkaitan dengan kasus pasar modal yaitu penipuan dana nasabah reksa dana Antaboga yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun dimana nasabah ini juga merupakan nasabah Bank Century.
"Semua dana ini tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujarnya.
Kemudian jenis kejahatan yang ketiga , dikatakan Susno, adalah pemberian L/C fiktif kepada 4 perusahaan senilai US$ 75,2 juta.
"Selain itu ada juga surat-surat berharga yang dibawa lari ke luar negeri oleh pemilik Century sebesar US$ 220 juta. Namun duit ini sudah diblokir dan ditempatkan di pengadilan Swiss, jadi sudah dalam tahap pembekuan," tuturnya.
Susno menilai kejahatan yang dilakukan Robert ini sangat terencana.Β "Dia terencana melakukan kejahatan untuk menipu bank tadi," tegas Susno.
(dnl/qom)











































