Hindari Konflik BI dan Depkeu, OJK Mutlak Diperlukan

Hindari Konflik BI dan Depkeu, OJK Mutlak Diperlukan

- detikFinance
Kamis, 21 Jan 2010 11:49 WIB
Hindari Konflik BI dan Depkeu, OJK Mutlak Diperlukan
Jakarta - Adanya potensi konflik antara Departemen Keuangan dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan lembaga keuangan, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak diperlukan.

Mantan Menteri Keuangan Korea dan juga Ketua Program Knowledge Sharing Program Okyu Kwon mengatakan, dengan adanya OJK maka BI harus melepaskan pengawasannya terhadap perbankan, sedangkan Depkeu harus melepaskan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

"Memang ada potensi konflik antara bank sentral dan depkeu. Oleh karena itu, diperlukan lembaga independen yang menggabungkan pengawasan antara bank komersil yang dipegang bank sentral dengan pengawasan LKBB yang dipegang Bapepam," ujar Kwon di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (21/1/2010).

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada DPR pada kuartal I-2010.

Fuad menyatakan RUU OJK masih digodok oleh Bapepam-LK. Setelah selesai, pihaknya akan menyerahkan RUU tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan didiskusikan kembali bersama Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Jika sudah disetujui kedua belah pihak, RUU itu masih perlu dirundingkan dengan panitia antar departemen. Setelah rampung, Departemen Hukum dan HAM bisa menandatangani dan melanjutkannya kepada Presiden agar bisa dibawa ke DPR.Β 

"Mudah-mudahan tahun ini di kuartal satu lha akan diserahkan," tegasnya.

Selain rekomendasi pelaksanaan OJK, Kwon juga merekomendasikan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan kompetisi swasta, dan sekuritisasi produk-produk derivatif keuangan.

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads