Dalam pemeriksaan kasus Bank Century oleh Pansus, dana-dana nasabah terekspose seperti misalnya Boedi Sampoerna. Padahal pemilik dana seharusnya secara undang-undang dilindungi dan dijamin kerahasiaannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono dalam Dialog Industri Perbankan tahun 2010 di Gedung LPPI, Jakarta, Senin (25/01/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, nasabah merasa dirugikan karena dibuka secara umum mengenai dana mereka. Kalaupun dibuka, lanjut mantan Dirut BNI ini, mestinya pemeriksaan pansus dilakukan secara tertutup.
"Misalnya seorang nasabah mempunyai uang sekian miliar di bank tersebut, seharusnya jika ingin diperiksa maka harus dilakukan secara tertutup saja atau dana-dana mereka tidak dibuka kepada umum," papar Sigit.
Sigit menambahkan, pemeriksaan oleh Pansus akan membuat bangunan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan akan hancur.Β
"Karena kerahasiaan data mereka dalam sebuah bank, serta jumlah dana dan asal muasal dananya dibuka kepada publik," tegas Sigit.
"Jangan sampai karena ini masyarakat menjadi tidak nyaman menempatkan uangnya di bank lagi," imbuhnya.
(dru/qom)











































