Perbanas Desak UU JPSK Disahkan Untuk Lindungi Pengambil Keputusan

Perbanas Desak UU JPSK Disahkan Untuk Lindungi Pengambil Keputusan

- detikFinance
Senin, 25 Jan 2010 12:38 WIB
Perbanas Desak UU JPSK Disahkan Untuk Lindungi Pengambil Keputusan
Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia (BI) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung jika terjadi krisis.

Pasalnya, jika belum ada undang-undang yang mengatur kebijakan di saat terjadinya krisis, maka tidak akan ada lagi pejabat yang berani mengambil keputusan.

"Saat ini masih carut marut, karena memang tidak ada aturan yang jelas. Kita berdoa saja tidak akan ada krisis lagi dimana ada satu atau dua bank yang mesti diselamatkan. Karena tanpa JPSK tidak akan ada lagi yang berani mengambil keputusan," papar Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam Dialog Industri Perbankan Tahun 2010 di Gedung LPPI, Jakarta, Senin (25/01/2010).

Sigit mengharapkan yang seharusnya menjadi prioritas bank sentral saat ini adalah menyiapkan payung hukum tersebut.

"Ini prioritas yang harus segera diskusikan, pejabat pengambil keputusan harus jelas diatur jika ingin mengambil sebuah keputusan dari policy negeri ini," ungkapnya.

Menurut Sigit, jika pejabat tidak dilindungi sebuah payung hukum dalam mengambil keputusan, maka tidak akan ada yang berani. "Bisa-bisa akan ada Pansus lagi jika menyelamatkan sebuah bank," tandasnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads