"Untuk manajemen baru itu tidak ada. Dari mana itu informasinya tanyakan saja yang memberikan pernyataan seperti itu, serta kapan informasi penarikan dana tersebut. Itu tidak ada," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono ketika ditemui di sela acara Dialog Industri Perbankan Tahun 2010 di Gedung LPPI, Jakarta, Senin (25/01/2010).
Maryono mengatakan setiap harinya penarikan uang tunai dibatasi hingga Rp 50 juta bagi setiap pemegang rekening atau deposan Bank Mutiara.
"Setiap hari penarikannya dibatasi hingga sebesar Rp 50 juta saja, dan yang mencairkan deposito harus diteliti dulu," katanya.
Maryono mengatakan, segala penarikan oleh para deposan atau pengembalian dana deposan yang telah jatuh tempo semua sesuai dengan UU LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan Peraturan Bank Indonesia mengenai bank yang diselamatkan."Saya hanya menyatakan, yang dilakukan penarikan-penarikan itu masih sesuai dengan rambu-rambu ketentuan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Komjen Pol Susno Duadji mengungkapkan salah satu penerima dana bailout Century adalah penjaga bengkel di Makassar bernama Amiruddin Rustan. Namun kenyataannya, Amiruddin adalah seorang pengusaha besar.
Susno mengatakan hal ini saat dimintai keterangan oleh Pansus Century DPR. Menurut Susno, Amiruddin yang hanya seorang penjaga bengkel memiliki dana sekitar Rp 35 miliar. Susno mengaku mengetahui nama Amiruddin saat dia memeriksa rekening Robert Tantular. Amiruddin mengambil sejumlah uang yang sudah dibekukan oleh Bank Century.
(dru/dnl)











































