Demikian dikatakan oleh wakil ketua Komisi XI DPR RI Akhsanul Qasasi ditemui detikFinance usai rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/01/2010).
"Pengawasan harus sudah dicopot dari BI. Karenanya, harus sudah ada pengawas independen," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah menjadi prioritas kami dan akan disahkan tahun ini juga. Isinya pengawasan BI dan Bapepam. Mereka (BI dan Bapepam) sudah tahu," ungkapnya.
Kebijakan pembentukan OJK sudah diputusakn berdasarkan UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Keputusan tersebut bukan tanpa landasan. Krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat Indonesia rentan.
"Atas dasar itulah kesepakatan OJK harus terbentuk," jelas Akhsanul.
Mengenai data-data perbankan dimana semua dimiliki secara lengkap oleh BI, Akhsanul mengatakan nantinya akan ada dua data yang digunakan sebagai aturan.
"Data reporting nanti ada 2, BI dan OJK sendiri," ujarnya
BI, kata Akhsanul hanya berfungsi sebagai regulator dan memonitor. Artinya memantau bank dalam melaksanakan regulasi yang dikeluarkan BI.
"Melanggar atau tidak itu bukan kewenangan BI tapi di OJK. OJK tanggung jawab penuh. jangan sampai berantakan lagi," pungkasnya.
(dru/qom)











































