BI Segera Kabulkan Permintaan BPPN Likuidasi 52 BBO/BBKU

BI Segera Kabulkan Permintaan BPPN Likuidasi 52 BBO/BBKU

- detikFinance
Kamis, 22 Apr 2004 12:49 WIB
Jakarta - Bank Indonesia akan segera mengabulkan permintaan BPPN untuk melikuidasi 52 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha). Saat ini untuk BI masih memproses surat permintaan likuidasi yang telah diajukan oleh BPPN. Demikian dikatakan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution usai rapat dengan Menkeu di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/4/2004)."Surat dari BPPN sudah saya terima. Tentu ini perlu proses. Saya baru terima 2-3 hari lalu. Sekarang sedang dikerjakan di BI," ungkapnya.Menurut Anwar, secara prinsip BI sudah menyetujui masalah likuidasi tersebut. "Ya, jelas dong, itu kewenangan BPPN menurut UU Perbankan pasal 37 A," tegas Anwar.Sebelumnya Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengatakan bahwa menyusul telah selesainya seluruh proses audit terhadap 52 BBO/BBKU, maka BPPN selanjutnya akan mengirim surat ke BI untuk memproses likuidasi yang rencananya akan dilakukan pada pekan ini. Tiga Bank Dinyatakan SehatDalam kesempatan tersebut Anwar juga mengungkapkan bahwa saat ini tiga Bank eks BPPN pengawasannya akan segera dikembalikan ke BI yakni Bank Permata, BII dan Bank Danamon karena dinilai sudah sehat. "Itu satu hal yang positif. Ini kan satu kemajuan. tadinya tidak sehat, sekarang sudah keluar dari rumah sakit," demikian Anwar. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads