BPPN Kembalikan Bank Danamon, BII dan Bank Permata ke BI

BPPN Kembalikan Bank Danamon, BII dan Bank Permata ke BI

- detikFinance
Kamis, 22 Apr 2004 15:51 WIB
Jakarta - Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) secara resmi menyerahkan Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank Permata kepada Bank Indonesia (BI), menyusul membaiknya kinerja ketiga bank tersebut. Dengan demikian, secara tidak langsung status Bank Dalam Penyehatan (BDP) ketiga bank itu telah dicabut.Penyerahan ketiga bank tersebut dilakukan oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution di gedung B BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2004). "Ke depan kita berharap ketiga bank ini dapat terus meningkatkan kinerja untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Anwar.Bahkan Anwar juga menekankan agar ketiga bank tersebut harus terus meningkatkan fungsi kontrol internalnya sebagai filter utama pencegahan pembobolan bank.Sementara itu, Syafruddin Temenggung menegaskan, dikembalikannya ketiga bank itu kepada BI mencerminkan tingkat kesehatan ketiga bank dimaksud. Sesuai ketentuan BI, untuk bank-bank yang harus diserahkan ke BI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan BI, di antaranya ketentuan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minimal 8 persen, rasio pinjaman bermasalah bersih (non-performing loan/NPL netto) yang terus membaik, tidak terdapat pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Giro Wajib Minimum 5 persen."Dengan telah diserahkannya ketiga bank ini pada BI, masalah pembinaan dan pengawasan yang terkait denga kesehatan bank selanjutnya menjadi tanggung jawab bank tersebut kepada BI," kata Syaf.Sementara itu, Anwar juga menjelaskan, dengan diserahkannya ketiga bank itu, BI melalui SK Gubernur BI tanggal 29 Maret 2004 mencabut status BDP atas Bank Danamon, BII dan Bank Permata sesuai SK Gubernur BI nomor 6/3/Kep.GBI/2004, nomor 6/4/KP.GBI/2004 dan nomor 6/5/KP.GBI/2004.Selain itu, juga diputuskan menerima kembali ketiga bank tersebut, mencabut SK Gubernur BI nomor 30/229/Kep/Dir tertanggal 14 Februari 1998, nomor 3/8/Kep.GBI/2001 tanggal 13 Juli 2001 dan nomor 1/14/Kep.Dp.G/1999 tanggal 23 Juli 1999 tentang penyerahan Bank Danamon, BII dan Bank Bali (waktu itu) kepada BPPN dan keputusan Gubernur BI tersebut mulai berlaku tanggal 29 Maret 2004.Dengan demikian, hingga kini BPPN telah menyerahkan seluruh bank di bawah pengelolaannya yang sebelumnya berstatus Bank Take Over (BTO) dan Bank Dalam Penyehatan (BDP) ke BI. Sebelumnya, BPPN telah menyerahkan Bank Central Asia (BCA) dan Bank Niaga. (ani/)

Hide Ads