Β
Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Aziz saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Menurut Harry, UU BI itu tidak memberikan batasan jelas dari segi wewenang dan tata cara sehingga menimbulkan penyelewengan kekuasaan. Seperti mengenai definisi keuangan negara, dan akibatnya, terjadi salah urus.
"Jangan sampai RUU OJK ini menjadi kasus seperti di Century. Bentuk UU yang menyusun tata cara dampak sistemik dan macam-macam itu 2004. Jadi jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, Harry menyatakan untuk RUU OJK ini diharapkan batasan kekuasaan bisa diperjelas sehingga mengurangi ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ruang abu-abu itu harus diperkecil," tegasnya.
Untuk diketahui, menurut UU, BI harus melepaskan kewenangannya dalam pengawasan perbankan dan diserahkan kepada lembaga baru bernama OJK. Menurut UU, OJK harus dibentuk tahun ini.
Dengan adanya OJK, maka fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun non bank akan diambil alih OJK. Sementara BI hanya berperan sebagai regulator kebijakan moneter.
(nia/dnl)











































