BI Harap Merger Bank CIC, Danpac & Pikko Selesai Tahun Ini
Kamis, 22 Apr 2004 19:01 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengharapkan proses merger Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko bisa diselesaikan tahun ini. Pasalnya, izin merger ketiga bank tersebtu sudah dikeluarkan BI sejak dua tahun lalu.Hal itu disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Anwar Nasution, saat ditemui usai penyerahan Bank Danamon, BII dan Bank Permata dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di gedung B BI, Jakarta, Kamis (22/4/2004).Menurut dia, ketiga bank tersebut dimiliki oleh pemegang saham yang sama yakni Chinkara Capital Limited. Merger itu sendiri atas inisiatif pemegang saham. Namun hingga kini merger ketiga bank belum terealisasi. BI sendiri tidak mengetahui apa persoalan yang membuat proses merger ketiga bank berlarut-larut."Yang pasti sampai saat ini prosesnya lebih cerah. Jadi saya kira merger bisa dilakukan lebih cepat. Pemegang saham tampaknya sejauh ini melihat untuk memanage tiga bank ternyata lebih sulit dibanding satu bank. Namun kita berharap bisa diselesaikan tahun ini juga," paparnya.Anwar menambahkan, BI sendiri tidak akan memberi sanksi apa-apa terhadap berlarut-larutnya proses merger ketiga bank. Pemegang saham ketiga bank itu juga sudah menambah modal. Bahkan dalam waktu dekat tampaknya para pemegang saham akan menambah modalnya lagi.Mengenai akan masuk dalam kategori apa hasil merger bank tersebut sesuai Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Anwar mengaku tidak bisa memastikan. Alasannya, hal itu harus dilihat dari kemampuan keuangan bank bersangkutan."Jika kemampuan keuangannya besar, bisa saja hasilnya merger ketiga bank itu masuk dalam kategori internasional. Apalagi Bank Pikko sudah memiliki izin sebagai bank devisa sehingga bank tersebut tinggal mengambil peran dalam pasar internasional," tambah dia.Ditanya jika ketiga bank itu nantinya membatalkan merger, Anwar mengatakan hal itu bukan urusan BI, karena BI hanya berkonsentrasi bagaimana perbankan bisa memenuhi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dan Giro Wajib Minimum (GWM), pinjaman bermasalah (non-performing loan/NPL) berkurang, serta tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).Pada kesempatan tersebut, Anwar kembali menegaskan, hingga kini belum ada lagi bank yang masuk pengawasan khusus dari Special Surveillance Unit BI. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
(ani/)











































