Dituding Biang Kerok Century, BI Kembali Terbitkan Buku

Dituding Biang Kerok Century, BI Kembali Terbitkan Buku

- detikFinance
Rabu, 27 Jan 2010 14:26 WIB
Dituding Biang Kerok Century, BI Kembali Terbitkan Buku
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan buku seputar Bank Century, namun buku yang diterbitkan kali ini merupakan buku tentang praktek pengawasan perbankan yang dilakukan oleh BI. Buku ini diterbitkan karena banyaknya tudingan pengawasan BI biang kerok kasus Century.

"Ketika ada sebuah bank bermasalah masuk dalam pengawasan khusus Bank Indonesia hingga ditetapkan sebagai bank gagal seperti yang terjadi pada Bank Century (20 Nopember 2008), reflek alam bawah sadar publik di dalam negeri segera dengan cepat menuding pengawasan bank oleh BI sebagai biang kerok. Padahal kalau diteliti dengan tenang dan cermat, bank itu bermasalah karena memang terjadi mismanajemen di internal bank. Selain juga adanya tindakan-tindakan kecurangan (fraud ) yang dilakukan pemegang saham dengan melibatkan manajemen bank," demikian penjelasan BI seputar buku ini yang dikutip dari situs BI, Rabu (27/1/2010).

BI menjelaskan, buku ini ingin memaparkan mengenai praktek pengawasan bank yang dilakukan BI. Gambaran pengawasan bank yang dilakukan dalam buku ini dicoba seringkas mungkin dari praktik keseharian yang jauh lebih kompleks.

Sudah barang tentu dengan gambaran yang serba sekilas ini hanya sedikit pemahaman yang lebih obyektif dalam melihat praktek pengawasan bank. BI mengatakan, buku ini tidak dimaksudkan sebagai sebuah pembelaan diri dari kisruh yang sudah terjadi. "Tapi ingin lebih objektif menunjukkan komitmen dan upaya pengawasan bank yang tidak sesederhana apa yang dibayangkan banyak orang," jelasn BI.

Djelaskan dalam resensi buku tersebut, dalam keseharian tugasnya, pengawas berada di tengah pusaran persoalan. Pengawas Bank bukan pemilik yang menentukan arah bank mau dibawa ke mana. Pengawas Bank bukan pengurus yang mengetahui persis transaksi di lapangan.

Pengawas Bank adalah pihak luar mewakili para penyimpan dana yang berusaha keras untuk memahami garis besar aksi pemilik dan pengurus. Pengawas Bank bertugas menjaga agar pemilik dan pengurus bank tetap berhati-hati dalam memegang amanah para penyimpan dana.

Namun, kerap prinsip dasar seperti ini terlupakan. Pengawas Bank dipandang seperti pemilik sekaligus pengurus bank yang harus tahu, bahkan harus bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang ada di bank. Pandangan seperti ini tentu kurang tepat.

BI berharap buku ini dapat diterima dengan baik sebagai sebuah gambaran bagaimana proses pengawasan yang begitu komplek dilakukan, dengan potensi luput selalu ada. Semua itu selalu akan menjadi catatan kaki yang penting untuk perbaikan dan peningkatkan kinerja pengawasan bank di kemudian hari.

Meski proses perbaikan kualitas pengawasan dilakukan, tetaplah BI dan juga bank sentral/ pengawas bank dimana pun juga, tidak bisa menjamin sepenuhnya bahwa bank tidak bisa gagal.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads