"Kita follow aturan BI. Chip itu butuh waktu 3-4 tahun. Tapi di Indonesia saya rasa butuh 5 tahun," kata Direktur Consumer BII Stephen Liestyo seusai RUPS di hotel Nikko Jalan MH Thamrin Jakarta Kamis (28/1/2010).
Ia mengatakan, sebelumnya mesin ATM yang dimiliki perseroan akan diganti terlebih dahulu, untuk support kartu ATM berbasis Chip. Jika semua mesin telah teralisir, maka secara bertahap kartu ATM juga ikut diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, baru satu nasabah BII yang melapor kehilangan dana. Jumlahnya Rp 20 juta, dan diindikasi pengambilannya melalui metode skimmer, seperti yang terjadi pada beberapa bank besar di Indonesia. Namun perseroan belum memastikan penggantian dana nasabah tersebut.
"Masih kita akan verifikasi. Butuh waktu 2-3 minggu, baru diambil tindakan dibalikin atau tidak," jelasnya.
Dirinya mengakui, pelaporan dana nasabah menjadi hal yang biasa. Jumlahnya mencapai Rp 50 juta di setiap bulan. "Ini kan dimana-mana kejadiannya. Selalu ada tiap bulan. Kita verifikasi karena yang ambil bisa orang lain, atau bisa saudaranya," tambahnya.
Ia juga menghimbau kepada nasabah untuk menjaga PIN dari kartu ATM yang dimiliki. "Kartu boleh di-copy, tapi PIN harus ditutup. Kita akan memasang anti skimmer dan PIN cover. Sekarang kita lebih make sure one by one," imbuhnya.
Sementara itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham BII yang diselenggarakan hari ini, juga telah menyetujui penggantian Presiden Komisaris perseroan dari Tan Sri Mohamed Basri bin Ahmad beralih ke Tan Sri Megat Zaharuddin.
Tan Sri Mohamed mengundurkan diri setelah pensiun dari May Bank Group tahun 2009. Efektif penggantian masih menunggu persetujuan Bank Indonesia (BI).
"Tan Sri Megat sebelumnya menjabat sebagai Direktur Non Eksekutif Independen, hingga Februari 2009. Beliau adalah Chariman dari Remuneration and Establishment Committee serta anggota Komite Nominasi," papar Presiden Direktur BII Ridha Wirakusumah.
(wep/ang)











































