Boedi Sampoerna mendatangi BPK melalui pengacaranya Eman Achmad. Achmad mengatakan kedatangannya ke BPK bukan untuk mempermasalahkan laporan hasil audit BPK terkait kasus Bank Century.
"Dengan klarifikasi ini kami harapkan BPK dan institusi lain mendapat tambahan data yang benar yang mungkin sangat berguna untuk membedah kasus ini lebih terang benderang, dan melihat siapa yang bersalah dan siapa yang menjadi korban," kata Eman dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (28/1/2010).
Data-data yang disampaikan oleh Eman ke BPK antara lain adalah mengenai aliran dana Boedi Sampoerna sejak menjadi nasabah bank Pikko yang pada 2004 merger dengan Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century sampai diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Selain itu pihak Boedi Sampoerna juga menyerahkan data yang terkait dengan proses pemecahan simpanan menjadi NCD (Negotiable Certificate Deposito ), di mana dalam laporan audit BPK pemecahan tersebut diduga sebagai upaya menyiasati aturan LPS mengenai penjaminan dana nasabah maksimum Rp 2 miliar.
"Tudingan ini sengaja dihembuskan oleh Robert Tantular di depan sidang Pansus Bank Century bahwa pemecahan itu adalah inisiatif BS melalui stafnya Rudy Soraya dalam pertemuan pada 14 November di kantor Century Jakarta, padahal sama sekali hal itu tidak benar," tandas Eman.
Mengenai dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta yang didebet oleh Robert Tantular untuk kepentingan pribadinya, Eman mengatakan, ini juga diklarifikasi ke BPK.
Dijelaskannya, tidak ada pinjam-meminjam, seperti pengakuan Robert Tantular. Surat pengakuan utang yang diakui Robert, jika memang ada adalah pengakuan sepihak dan itu juga telah dinyatakan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidangkan kasus Robert.
"Dalam putusan banding itu sudah dinyatakan bahwa penngambilan US$ 18 Juta tidak seizin Boedi Sampoerna," kata Eman.
(dnl/ang)











































