Demikian dikatakan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/01/2010).
"Tim audit lanjutan telah dibentuk. Tim tersebut terdiri dari 16 auditor dan diketuai oleh Suryo Ekawoto," ujar Hadi.
Ia mengatakan surat kerja (SK) dari BPK sudah dikeluarkan. Tim tersebut dalam hal pemeriksaan kepada Bank Century juga telah memperoleh surat pengantar dari Bank Indonesia (BI). "Akan segera jalan," singkatnya.
"Dalam surat pengantar tersebut, isinya adalah menugaskan 16 auditor BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait buku-buku dan data-data soal PMS dan FPJP di Bank Century," jelas Hadi lebih lanjut.
Namun, Hadi mengatakan data-data yang diperoleh BPK dari Bank Century tersebut tidak bisa dipublikasikan kemanapun. "Datanya hanya ke BPK saja, tidak bisa keluar. Karena sesuai undang-undang," tambahnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, Pansus dapat memperoleh data-data tersebut jika nantinya ada putusan sita dari pengadilan.
"Kami sih ingin saja menyerahkan data tersebut. Namun karena ada koridor hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum kami harus mengikuti perundangan yang berlaku," tandas Hadi.
(dru/dnl)











































