Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, tidak masalah bagi BI untuk menyerahkan data nasabah Bank Century kepada Pansus DPR. Selama Pansus bisa menjaga kerahasiaaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Data para nasabah dari sebuah bank yang menyangkut dana dan kerahasiaan lainnya diatur oleh UU perbankan maka tidak bisa dibuka ke seluruh publik," papar Darmin dalam jumpa pers usai bertemu Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Lebih lanjut Darmin mengatakan, dalam UU Perbankan pasal 40 dikatakan bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
"Kecuali untuk kepentingan perpajakan dan adanya tindak pidana maka bisa dipublikasikan," tandasnya.
Sampai saat ini, dikatakan Darmin, BI telah memberikan 90% dokumen terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) kepada Pansus Century DPR.
Rencananya pada pekan depan BI akan kembali menyerahkan 97 dokumen kepada Pansus termasuk data-data nasabah Bank Century.
"Jadi bisa langsung dikirim ke Pansus pekan depan. Tidak ada persoalan," tambah Darmin.
(dnl/qom)











































