Terkendala Izin BI, BPK Kesulitan Telusuri Aliran Dana Century

Terkendala Izin BI, BPK Kesulitan Telusuri Aliran Dana Century

- detikFinance
Jumat, 29 Jan 2010 19:09 WIB
Terkendala Izin BI, BPK Kesulitan Telusuri Aliran Dana Century
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengalami kesulitan dalam menelusuri aliran dana Bank Century secara berlapis-lapis. Pasalnya, BPK hanya mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) berupa surat pengantar yang hanya ditujukan dilakukannya pemeriksaan kepada Bank Century saja.

"Kita akan menelusuri aliran dana bailout hingga beberapa layer. Layer pertama yakni uang yang keluar dari Bank Century kepada pihak berikutnya atau pihak pertama," ujar Anggota II BPK Taufiqurrahman Ruki dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (29/01/2010).

Ruki menjelaskan yang menjadi persoalan BPK yakni pada layer kedua jikalau aliran dana Bank Century berpindah kepada bank lain. "Katakan saja misalnya kepada BCA, itu akan masuk kepada teknis dan keluar dari yurisdiksi izin dari Bank Indonesia," ungkapnya.

Di tempat yang sama Anggota I BPK, Hasan Bisri juga mengungkapkan jika sudah masuk ke bank lain akan sangat sulit dilacak.

"Karena yang dimaksud 2 layer tersebut adalah dari Bank Century katakanlah ke bank A bisa keliatan tapi kalau sudah ke bank A, B, C, dan D itu harus meminta izin ke BI," tambahnya.

Apalagi, lanjut Hasan, menelisik dana nasabah di sebuah bank itu kebal hukum. "Karena sesuai dengan undang-undang perbankan dan memang terjadi,uang itu bisa pindah 3 kali ke bank lain dalam sehari," katanya.

Ia pun pesimistis untuk menelusuri aliran dana hingga berlapis-lapis. "Mungkin hanya sampai dengan layer 1 itu tidak jadi masalah. Dan akan diusahakan nantinya bisa sampai ke layer 2 yakni dari Bank Century ke sebuah bank lain," jelasnya.

BPK, lanjut Hasan, akan melakukan tugas ini secepatnya. "Kita tidak bisa pastikan kapan, yang jelas kita tidak ingin bola panas ini terus bergulir. Masih banyak kerjaan BPK lain," tegasnya.

Hasan juga menambahkan yang nantinya akan menjadi persoalan adalah dalam menelusuri dana FPJP. Bank Century tidak memisahkan dana FPJP dengan dana DPK. "Persoalannya ketika menerima FPJP dan PMS itu Bank Century juga menerima DPK. Itu juga kan tidak diberikan tanda mana yang uang FPJP mana yang PMS mana yang DPK," papar Hasan.

Hal tersebut menurutnya akan menjadi sebuah masalah karena susah membuktikan dana bailout yang dipakai untuk mengganti dana kepada nasabahnya. "Bisa aja dia (Bank Century) mengaku tidak memberikan dana kepada nasabahnya yang menarik dananya menggunakan FPJP atau PMS. Bisa saja dari DPK nasabah lain," tuturnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan hal tersebut dapat terjadi karena BPK juga menemukan ada juga yang membuka deposito baru ketika Century diputuskan sebagai bank gagal.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads