Demikian disampaikan dalam pengumuman Departemen Keuangan yang diterbitkan hari ini, Senin (1/2/2010).
"Menteri Keuangan mencabut izin usaha PT Artha Persada Finance terhitung mulai tanggal 21 Desember 2009 dan PT Priska Prima Multifinance terhitung mulai tanggal 23 Desember 2009," demikian isi pengumuman tersebut.
PT Artha Persada Finance dibekukan karena tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 33 ayat (1) butir c dan pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Sedangkan PT Priska Prima Multifinance dibekukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 11 dan 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pencabutan izin usaha PT Artha Persada Finance dan PT Priska Prima Multifinance ditetapkan masing-masing melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor:KEP-474/KM.10/2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Artha Persada Finance dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:KEP-476/KM.10/2009 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Priska Prima Multifinance.
Dengan ditetapkannya kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT Artha Persada Finance dan PT Priska Prima Multifinance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
(dnl/qom)











































