Sebagai regulator, bank sentral telah melakukan fungsi mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang bermanfaat bagi perlindungan nasabah.
Demikian dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) S. Budi Rochadi dalam RDP dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Selasa (02/02/2010).
"Hal tersebut sesuai dengan program perlindungan konsumen mencakup penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah yang jelas dan mudah dipahami nasabah," ujar Budi.
Ia menjelaskan pembentukan lembaga mediasi independen bertujuan untuk menjembatani sengketa yang terjadi antara nasabah dengan bank masing-masing. "Sehingga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang mengerti dan paham terhadap berbagai kegiatan produk dan jasa perbankan," paparnya.
Dalam rangka pengawasan, Budi juga menjelaskan, terhadap fungsi keagenan dan kegiatan lain yang terkait dengan pasar modal BI telah melakukan langkah-langkah antara lain koordinasi dengan Bapepam LK atas temuan produk non perbankan.
Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan bank, BI membentuk satuan kerja baik di kantor pusat maupun daerah. Saat ini jumlah SDM sektor perbankan sebesar 1.437 terdiri dari 871 orang di kantor pusat dan 566 orang di kantor-kantor Bank Indonesia.
"Jumlah tersebut mengawasi 121 bank umum dan 2.296 BPR dengan total 16.184 kantor bank," tutup Budi.
(dru/dnl)











































