BPPN Gelar RUPS Untuk Likuidasi 50 BBO/BBKU Malam Ini

BPPN Gelar RUPS Untuk Likuidasi 50 BBO/BBKU Malam Ini

- detikFinance
Senin, 26 Apr 2004 18:33 WIB
Jakarta - Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengungkapkan sejauh ini BI sudah mengeluarkan surat pencabutan ijin usaha untuk 52 BBO/BBKU pada 23 April lalu. Namun likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Syafruddin usai rapat KKSK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (26/4/2004).BPPN sendiri malam ini menurut Syaf, akan menggelar RUPS untuk 50 BBO/BBKU tersebut dan sekaligus akan mengumumkan di media massa mengenai pelaksanaan likuidasi tersebut termasuk berapa aset yang masih tersisa.Sementara untuk penjualan aset 50 BBO/BBKU tersebut, menurut Syaf sebanyak Rp 340 miliar akan digunakan untuk pembayaran pajak, Rp 30 triliun akan ditarik BPPN sebagai pengganti dana penjaminan yang dikeluarkan pemerintah. Sisa sekitar Rp 770 miliar akan diserahkan kepada BI untuk pengembalian dana eks KLBI. "Baru disitu akan terbayarkan lagi untuk kreditur lainnya dari Bank BPD. Yang lainnya tidak ada lagi. Prosesnya akan dituntaskan pada hari ini," ungkap Syaf.Mengenai dua bank lainnya yakni Bank Prasidha dan Bank Ratu menurut Syaf karena proses hukum di MA masih berjalan dan belum selesai, maka BPPN tidak bisa melakukan likuidasi karena belum ada kepastian hukumnya. "Jadi kita akan tunggu keputusan Mahkamah Agung. Jadi kalau keputusannya keluar setelah BPPN berakhir 30 April ini, maka proses likuidasinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan UU Perbankan pasal 37," tegasnya.Untuk penyelesaian transaksi 210 rekening yang juga menjadi tanggung jawab BPPN, menurut Syaf diharapkan bisa tuntas sebelum tanggal 30 April. Saat ini menurutnya masih ada 10 rekening yang perlu diselesaikan transaksinya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads