Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/1/PBI/2010 tertanggal 28 Januari 2010 tentang pinjaman luar negeri perusahaan bukan bank. PBI ini merupakan revisi dari PBI no 19/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008.
BI dalam keterangan seperti dikutip dari situsnya, Rabu (3/2/2010) menjelaskan, revisi ini dimaksudkan agar ketentuan PLN bisa menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penghapusan batasan cakupan perusahaan pelapor untuk memperluas jumlah pelapor, sehingga cakupan jenis perusahaan yang wajib tunduk pada PBI ini adalah BUMN, BUMD dan BUMS.
2. Kewajiban penyampaian nilai rating hanya berlaku bagi perusahaan yang berencana melalukan PLN Jangka Panjang dan telah memiliki nilai rating Kewajiban Pelaporan.
3. Penyesuaian batasan waktu penyampaian laporan, diubah semula 10 April dan 10 September menjadi 10 Juni dan 10 Desember.
4. Penundaan pengenaan sanksi administrasi, semula 2010 menjadi 2012.
Perusahaan tidak diharuskan untuk mengajukan izin kepada Bank Indonesia untuk melakukan PLN. Dalam ketentuan ini Perusahaan diberi kebebasan untuk melakukan pinjaman luar negeri namun diimbau untuk melakukannya dengan prudent.
Prudential borrowing dilakukan dengan menerapkan fungsi manajemen risiko yang meliputi:
- Pengelolaan atas Risiko Pasar,
- Risiko Operasional,
- Risiko Likuiditas;
- Memperhatikan indikator aspek micro dan macro yang diterbitkan oleh BI.
(qom/dro)











































