BPPN Resmi Likuidasi 50 BBO/BBKU

BPPN Resmi Likuidasi 50 BBO/BBKU

- detikFinance
Selasa, 27 Apr 2004 09:40 WIB
Jakarta - BPPN akhirnya secara resmi melikuidasi 50 BBO/BBKU (Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha). Sementara 2 BBO/BBKU yakni Bank Prasidha dan Bank Ratu masih menunggu selesainya masalah hukum.Menurut pengumuman dari BPPN, Selasa (27/4/2004), likuidasi tersebut setelah memperhatikan keputusan-keputusan pencabutan ijin usaha dan permintaan RUPS untuk pembubaran usaha dari BI. Dan setelah dilakukan RUPS pada Senin (26/4/2004) malam, maka akhirnya likuidasi tersebut efektif.Bank-bank tersebut merupakan bank-bank yang dilikuidasi pemerintah pada masa krisis ekonomi tahun 1998 lalu dan selanjutnya seluruh penanganannya telah diambil alih oleh BPPN. Selanjutnya BPPN-lah yang menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.Kelima puluh bank yang dilikuidasi tersebut adalah Untuk BBKU diantaranya Bank Aken, Bank ALfa, Bank Arya Panduarta, Bank Asia Pasifik, Bank Bahari, Bank Baja Internasional, Bank Bepede Indonesia, Bank Budi Internasional, Bank Bumi Raya Utama, Bank Central Dagang, Bank Ciputra, Bank Dagang dan Industri, Bank Dana Asia, Bank Danahutama, Deka Bank, Bank Dew Rutji, Bank Dharmala, Bank Ficorinvest, Bank Hastin Internasional, Indomitra Development Bank, Bank Indonesia Raya, Bank Intan, Kharisma Bank, Bank Lautan Berlian, Bank Mashil Utama, Bank Metropolitan Raya, Bank Namura Internusa, Bank Orient, Bank Papan Sejahtera, Bank Pesona Kridayana, Bank Putera Multikarsa, Bank Surya Perkasa, Bank Sahid Gajah perkasa, Bank Sembada Arthanugrojo, Bank Sewu Internasional, Bank Sino, bank Tata Internasional, Bank Umum Servitia, Unibank, Bank Uppindo dan Bank Yakin Makmur.Sementara untuk BBO adalah Bank Centri Internasional, BDNI, Deka Bank, Hokindo Bank, bank Istimarat Indonesia, Bank Modern, Bank Pelita, Bank Subentra, Bank Surya, Bank Umum Nasional. (qom/)

Hide Ads