Menurut Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, pihaknya meminta solusi kepada pemerintah mengenai hal ini, salah satunya dengan meningkatkan fee untuk perusahaan penjamin.
"Antara fee dan tingkat NPL ada defisit atau rugi margin (perusahaan penjamin). Ini bisa mengganggu kelanjutan program KUR," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada cara lain untuk menekan potensi kerugian tersebut, misalnya dengan menekan tingkat NPL KUR atau pemerintah menyuntikkan modal tambahan ke perusahaan penjamin.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyuntikkan modal kepada dua perusahaan plat merah itu senilai Rp 1,45 triliun saat program KUR diluncurkan tahun 2007 lalu. Pemerintah juga kembali menyuntikkan modal kembali sebesar Rp 500 miliar kepada dua BUMN itu.
(ang/qom)











































