Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera

Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera

- detikFinance
Jumat, 05 Feb 2010 13:19 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keputusannya No: KEP-84/KM.10/2010 tanggal 15 Januari 2010 mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian bernama PT Asuransi Andhika Rahardja Putera (d/h PT Maskapai Asuransi Djakarta 1945).

Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, Jumat (5/2/2010).

Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penggabungan PT Asuransi Andhika Rahardja Putera ke dalam PT Asuransi tugu Kresna Pratama berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-1255/MK.01/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan No. AHU-AH.01.10-17591 tanggal 13 Oktober 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian per tanggal 13 Oktober 2009 secara hukum PT. Asuransi Andhika Rahardja Putera bubar tanpa likuidasi.

Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.

(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads