Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, Jumat (5/2/2010).
Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penggabungan PT Asuransi Andhika Rahardja Putera ke dalam PT Asuransi tugu Kresna Pratama berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-1255/MK.01/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan No. AHU-AH.01.10-17591 tanggal 13 Oktober 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.
(dnl/dro)











































