"Kita masih pelajari dulu," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung BI, Jakarta, Jumat (05/02/2010).
Darmin menambahkan proses perpanjangan waktu bank-bank pelat merah untuk melaksanakan SPP akan dipertimbangkan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah ingin meminta waktu lebih panjang dikarenakan berbagai macam alasan. Deputi Kementrian BUMN bidang Jasa Keuangan dan Perbankan Parikesit Suprapto mengatakan, penundaan tersebut disebabkan empat bank milik pemerintah belum mungkin menerapkan kebijakan tersebut ditahun ini.
Ia menjelaskan, untuk mengisi jeda waktu tersebut, seluruh perbankan pemerintah akan mempersiapkan tujuan pemerintah yaitu menjadikan bank pelat merah sebagai bank yang berorientasi global.
Selain itu, lanjutnya, bank pemerintah juga akan melakukan restrukturisasi internal untuk membantu program-program pemerintah. Hal tersebut terkait dengan perjanjian, perdagangan bebas Asean (AFTA).
Namun, tambahnya, rencana tersebut baru sebatas usulan kepada BI dan hingga saat ini belum ada jawaban.Â
"Saya berharap bahwa BI bakal meloloskan permohonan tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, Kementerian sendiri berencana menerapkan kebijakan SPP dengan membetuk satu perusahaan holding yang menaungi empat perbankan pemerintah tersebut.
Holding tersebut dapat dibuat dalam dua bentuk yaitu mendirikan satu perusahaan baru atau menunjuk satu BUMN yang ada untuk menjadi perusahaan holding bank BUMN.
(dru/dnl)











































