Demikan hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian BUMN M Said Dudi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
"BI harus berikan ketegasan kepada Ditjen Pajak bahwa ini adalah produk bank bukan produk jual beli," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini kan kena pajak dua-duanya. Harus ada keputusan yang benar yang mana," imbuhnya.
Sebelumnya, bank pelat merah itu menyatakan tunggakan pajak senilai Rp 128,2 miliar seperti yang tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar berasal dari penerapan pajak berganda transaksi syariah murabahah atau perjanjian jual beli bank dengan nasabah.
Menurut Direktur UKM dan Syariah BNI Ahmad Baiquni, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada Ditjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi malah ditagih PPN atas murabahah.
Saat ini, BNI masih memperjuangkan pajak ganda tersebut bersama kalangan pelaku bank syariah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
(ang/dnl)











































