Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, dana yang bisa dihasilkan dari haircut tersebut jauh lebih besar dari raupan dana hasil right issue.
"Penyehatan perbankan itu harus penghapusan kredit macet. Konsentrasikan dulu itu daripada right issue," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Said mengatakan utang macet ini belum bisa dihapus tagih karena berbenturan dengan UU Keuangan negara. Maka dari itu, pihak Kementerian BUMN berencana meminta amandemen atau merevisi UU tersebut.
"Swasta saja bisa kok hapus buku dan hapus tagih, masa BUMN tidak bisa. Selama ini direksi tidak berani ambil keputusan karena masih terganjal UU," ujarnya.
Sebagai tahap awal, Kementerian BUMN menyatakan bank-bank BUMN siap melakukan haircut kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sekitar Rp 20 triliun. Rencana ini masih dibahas di Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Β
(ang/dro)