Demikian disampaikan Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri, Thomas Arifin dalam siaran persnya, Minggu (7/2/2010).
"Kami telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu dan langkah selanjutnya kami akan koordinasi dengan KPKNL Jakarta 1 untuk pelaksanaan lelang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat Pengadilan Negeri, Bank Mandiri dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 262/Pdt.G/2008/PN.Jkt Sel tanggal 28 Agustus 2008. Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Benua Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimenangkan melalui putusan Nomor 675/PDT/2008/PT.DKI tanggal 13 Maret 2009. Bank Mandiri bersama KPKNL Jakarta 1 kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL.
Sejalan dengan itu, SVP Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto menegaskan bahwa dengan telah keluarnya putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi hambatan untuk pelaksanaan eksekusi.
"Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor sehingga akan mempercepat recovery piutang negara," ujar Agus.
Â
Â
(dro/dro)











































