BI: Pesangon BDB-Asiatic Tanggung Jawab Pemilik Bank
Rabu, 28 Apr 2004 16:01 WIB
Jakarta - Direktur Pengawasan Bank I BI Anton Torihoran menegaskan, masalah pesangon karyawan Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic sepenuhnya menjadi kewajiban pemilik bank. BI dan pemerintah tidak ada anggaran untuk menangani hal tersebut."Untuk karyawan tidak ada cost bujet baik di BI maupun pemerintah. Itu adalah kewajiban dari pemilik bank sebagaimana tertulis dalam surat komitmen," kata Anton saat raker dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2004).Menurut Anton, jumlah dana yang dibutuhkan untuk membayar pesangon karyawan BDB dan Bank Asiatic diperkirakan mencapai Rp 40-45 miliar. Khusus untuk Bank Asiatic telah disepakati pesangon sebesar 3 kali ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau sekitar Rp 6-8 miliar. Sementara untuk BDB jumlah pesangonnya adalah 5 kali ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Khusus untuk gaji karyawan yang terutang, menurut Anton dapat dibayarkan dengan menggunakan dana yang berada di bank. Sedangkan untuk pesangon tidak bisa menggunakan dana dari bank karena bukan merupakan gaji yang terutang.
(qom/)











































