Sementara untuk penyelamatan Bank Century oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), tidak semua fraksi menyalahkannya. Partai Demokrat yang merupakan penyokong pemerintah sepakat keputusan penyelamatan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sah-sah saja, sementara Fraksi Partai Golkar menilai keputusan KSSK salah.
Berikut pandangan beberapa fraksi dalam rapat internal Pansus dengan agenda mendengarkan pandangan sementara fraksi-fraksi di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (08/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam poin kesimpulan FPD adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan akuisisi dan merger periode 2001 sampai 2005 mengandung banyak masalah. Akibat kebijakan BI waktu itu yang kurang ketat, Bank Century makin leluasa melakukan pelanggaran.
2. FPJP sudah sesuai kebijakan. Hal ini didasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008.
3. Kami memahami penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sudah selayaknya dilakan oleh KSSK.
4. Pemberian PMS pada Bank gagal berdampak sistemik tidak melanggar hukum sesuai UU LPS.
5. Belum terjadi kerugian negara melalui kebijakan PMS.
6. Kami mendukung sepenuhnya apabila ada tindakan membobol Bank Century untuk kepentingan pribadi maupun kelompok untuk diproses secara hukum menurut perundangan yang berlaku.
Fraksi Partai Demokrat melalui rapat pansus Century menyampaikan kesimpulan awalnya seputar FPJP, Merger, dan PMA. FPD melihat BI dan KSSK tidak bisa disalahkan secara kebijakan.
"BI dan KSSK tidak bisa disalahkan secara kebijakan. Mengenai Bailout Century karena dilakukan terhadap Bank Century yang mana Bank Gagal berdampak sistemik tidak melanggar hukum," kata juru bicara FPD Achsanul Qosasi.
FPD memandang mekanisme bailout Century sudah tepat dilakukan. Mengingat pada saat diambil kebijakan, Bank Century sedang dalam posisi krisis sistemik.
Mengenai merger, Achsanul memandang Bank Century sudah bermasalah dari Bank Awalnya. Seperti diketahu Bank Century adalah merger dari Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Piko.
"Bank Century sudah cacat sebelum lahir. Dimana merupakan merger tiga Bank yang cukup bermasalah," papar Achsanul.
Selian itu, Achsanul menjelaskan bahwa FPD mengapresiasi sikap pro aktif BI dan KSSK yang selalu memenuhi panggilan pansus Century. Hal ini menurut Achsanul, makin menjadi nilai plus bagi BI dan jajaran KSSK.
"FPD menilai pihak terkait sangat membantu kami di Pansus dengan memberi keterangan dan menghadiri rapat kami," papar Achsanul.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) :
Fraksi Partai Golkar DPR menemukan 59 pelanggaran BI dan KSSK dalam sejumlah kebijakan. Golkar menyimpulkan BI dan
KSSK bermasalah dalam sejumlah kebijakan.
Ke 59 pelanggaran tersebut yakni :
- 15 penyimpangan di Bank CIC
- 4 penyimpangan merger CIC
- 21 penyimpangan merger Pikko dan Danpac
- 8 penyimpangan FPJP
- 11 penyimpangan bailout dan PMS.
"Dari proses penyelidikan semula 54, kami menemukan 59 bentuk penyimpangan dilakukan BI dan KSSK," kata juru bicara FPG Agun Gunanjar Sudarsa.
Agun menjabarkan sejumlah kesalahan BI dan KSSK dalam beberapa kebijakan yang diambil. Terutama FPJP dan PMS, Golkar mensinyalir ada masalah pidana.Β
"FPJP dan PMS dalam pelaksanaannya diduga melanggar hukum," jelas Agun.
FPG, menurut Agun mendukung penuntasan kasus yang sudah dibawa ke ranah hukum. Agar pemilik Bank Century diproses secara hukum.
"FPG mendukung kasus pemilik Bank yang melibatkan otoritas moneter untuk diproses hukum," papar Agun.
FPG dalam rekomendasinya menyarankan agar BI memperkuat pengawasan Bank untuk menghindari terulangnya kasus Bank Century.
"Agar tidak terulang diperlukan penguatan kualitas, protokol menagement krisis serta reward and punsihment," tutupnya.
Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) :
F-PDIP berpandangan ada beberapa indikasi pelanggaran hukum yang tidak dudukung prinsip good governance.
"F-PDIP melihat banyaknya diberikan kemudahan kepada Bank Century oleh Bank Indonesia dimana dari kemudahan tersebut diindikasikan adanya tindak pidana korupsi, Money Laundering dan tindak pidana perbankan," ujar Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari.
PDIP melihat banyaknya proses yang tidak wajar seperti dalam keputusan bailout, BI tidak memberikan data lengkap atas dana penyelamatan yang harus dikeluarkan.
"Selain itu, PDIP juga menyetujui hasil audit BPK dimana dalam proses akusisi dan merger menjadi Bank Century. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan melalui Pansus, dimana banyak sekali ditemukan penyimpangan yang dilakukan Bank Indonesia," tambahnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) :
F-PKS memaparkan 14 poin penting adanya penyimpangan-penyimpangan dari sebelum Bank Century merger hingga diberikannya Penyertaan Modal Sementara (PMS). Selain itu, PKS juga merekonstruksi ke-14 poin tersebut kedalam 66 sub tema.
Salah satunya yakni PKS menduga kuat adanya perubahan surat yang ditandatangani Gubernur BI yang disampaikan kepada KSSK.
"Intinya ada perubahan informasi penting dimana tidak diketahui KSSK. Yang pertama tidak diberitahukannya penyebab negatifnya CAR Bank Century. Kedua yakni merubah biaya bailout, yang seharusnya Rp 1,77 triliun menjadi Rp 632 miliar," ujar Juru Bicara PKS Andi Rahmat.
Andi Rahmat juga mengungkapkan yang juga menjadi fokus penyelamatan Bank Century yakni deposan-deposan besar.
Β
"Seperti BUMN dan YKKBI, serta deposan besar berinisial BS. Itu menjadi dasar juga bailout century," tandasnya.
(dru/qom)











































