Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (8/2/2010).
"Beberapa perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena alasan permodalan. Kalau mereka tetap tidak mengatasi permasalahan tersebut, tentu akan dicabut izinnya. Jumlahnya sekitar 10," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Isa tidak menjelaskan nama-nama perusahaan asuransi yang dibatasi kegiatan usahanya tersebut.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, batas minimum modal untuk perusahaan broker asuransi adalah Rp 1 miliar.
(dnl/ang)











































