Namun hal tersebut belum akan menjadi prioritas utama DPR. Menurut Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat prioritas utama DPR saat ini adalah penyusunan draf yang menjadi batang tubuh undang-undang OJK. draf OJK yang sudah ada sejak dahulu tersebut sama sekali belum diperbarui.
"Kalau studi banding itu bukan prioritas walaupun memang ada anggarannya. Awal pembentukan OJK, DPR harus merevisi draf yang sudah ada sebelum tahun 2004 dimana Presiden saat itu adalah Megawati," ujar Andi saat berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (09/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana ada sebuah kritik terhadap lembaga keuangan yang ternyata hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Atau kewenangan sebuah lembaga keuangan sangat besar namun responsibility terhadap publik kurang," papar Andi.
Kedua, lanjut Andi, yang perlu dibenahi dalam draf tersebut adalah kewenangan lembaga keuangan bank maupun non bank dimana tidak diatur secara ketat pertanggung jawaban terhadap para nasabah atau investor.
"Bisa-bisa terulang lagi kasus Sarijaya ataupun Bank Century. Inti dari draf yang sudah ada itu adalah liberalisasi sektor keuangan," tegasnya.
Jika memang diperlukan sebuah pelengkap atau komparasi setelah draf selesai dibenahi, menurut Andi, baru dilakukan studi banding ke negara-negara yang cocok dan memiliki OJK seperti Inggris, Jepang dan Korea Selatan. Anggota DPR dari Golkar Nusron Wahid sebelumnya menyebut negara AS untuk studi banding. Namun ternyata AS justru tidak menerapkan model OJK.
"Inggris mempunya FSA dan Korea Selatan juga baru membentuk OJK setelah adanya krisis keuangan global," tuturnya.
Tetapi Andi menegaskan, studi banding bukan berupa menjiplak) skema pengawasan institusi keuangan negara lain. Konsep dasar harus sudah disiapkan dimana sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
"Jadi jangan tiba-tiba nyelonong ke negara orang tanpa pulang membawa hasil yang konkrit. Itu mesti disiapkan dengan matang," ungkapnya.
Andi menambahkan, pembentukan OJK tidak akan bisa berlangsung cepat membutuhkan waktu yang sangat panjang karena proses membentuk sebuah undang-undang tidak mudah meski hal ini mendesak.
"Pertama harus ada usul inisiatif dari anggota ataupun komisi di DPR. Kemudian masuk ke badan legislatif (baleg) yang akan diharmonisasi dan disinkronisasikan," katanya.
(dru/qom)











































