Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, PPATK meminta PwC untuk melakukan audit kepada Bank Mutiara (dulu Bank Century) dari sejak periode bailout pada November 2008 sampai Desember 2009.
"PwC dapat membantu menghimpun informasi akurat guna membantu PPATK. Audit telah dilakukan kepada Bank Mutiara. Audit itu dimulai periode bailout November 2008 sampai dengan Desember 2009 kemarin. Itu untuk melengkapi verifikasi dan data transaksi keuangan di Bank Mutiara," tuturnya dalam rapat dengan Panitia Angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PPATK juga terus menelusuri transaksi yang terjadi di Bank Century pasca bailout. "Selanjutnya dalam memperkuat basis pengelolaan data, PPATK juga bertemu dengan BI dan LPS. Serta tidak lupa untuk menelusuri aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri. PPATK berkomitmen untuk membantu pengembalian aset-aset tersebut," tutupnya.
(dru/dnl)











































