Ini terjadi pada 6 November 2008 (Bank Century dalam pengawasan khusus) hingga 10 Agustus 2009 (Bank Century telah mendapatkan Penyertaan Modal Sementara/PMS).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala PPATK Yunus Husein dalam Rapat dengan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (09/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengatakan sebesar 52% atau sekitar Rp 3,32 triliun dikirimkan kepada pihak yang namanya sama dengan nama pihak pengirim dana di Bank Century.
"Ini berarti dana nasabah yang disimpan di Bank Century telah dipindahkan oleh para nasabahnya ke rekening milik nasabah tersebut di bank-bank tersebut," kata Yunus.
Sementara itu, jumlah nilai transaksi dari kelompok pihak pengirim dan pihak penerima melalui RTGS yang berbeda sebesar Rp 3,03 triliun antara lain terdapat nama perusahaan BUMN.
"Pihak pengirim dan penerimanya yang beda yakni nasabah perorangan dengan nilai sebesar Rp 1,6 triliun, BUMN dengan nilai sebesar Rp 276 miliar, perusahaan swasta Rp 986,4 miliar dan yayasan, dana pensiun dan koperasi Rp 92 miliar," ungkapnya.
Yunus juga mengatakan, selama periode tersebut Bank Century kehilangan 49% nasabahnya.
(dru/dnl)











































