Demikian dikatakan oleh Ketua YKKBI Dudung Sjarifudin dalam Rapat dengan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/02/2010).
"YKKBI menempatkan di Bank Century sejak 18 januari 2007, pada akhir tahun 2007 dana YKKBI tercatat sebesar Rp 58 miliar," ujar Dudung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu untuk menjaga kebutuhan operasional. Namun kebijakan penempatan dana dalam sebuah bank harus sesuai ketentuan yayasan dimana depositonya harus bisa sewaktu-waktu ditarik," paparnya.
Selain itu, lanjut Dudung, bunga optimal juga menjadi pertimbangan bagi yayasan untuk menempatkan dananya di Bank Century.
"Kita mendapatkan bunga sekitar 13% pada bulan September 2008. Namun pada akhir tahun 2008 kita menarik dana tersebut di Bank Century karena jatuh tempo, dimana posisinya saat itu pada bulan Desember 2008 sebesar Rp 20 miliar dan tidak diperpanjang lagi pada bulan Januari 2009, jadi sudah distop," papar Dudung.
Kasus yang terjadi pada Bank Century, lanjut Dudung tidak diketahui oleh yayasan. Menurut Dudung pihak yayasan baru mengetahui sewaktu adanya pemberitaan di media massa sewaktu Bank Century kalah kliring.
"Kita baru mengetahuinya pada bulan November 2008. Bank Indonesia (BI) pun tidak memberitahukan kepada kami mengenai kasus-kasus yang terjadi di dalam bank tersebut," tandasnya.
(dru/dnl)











































