Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana mengatakan, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 7%, sedangkan untuk simpanan valas adalah 2,75%.
"Rapat Dewan Komisioner LPS telah menetapkan Suku Bunga Wajar periode 15 Januari-14 Mei 2010 adalah, untuk simpanan rupiah di bank umum 7% , simpanan valas di bank umum 2,75%, dan simpanan di BPR 10,25%," tuturnya, Kamis (11/2/2010).
Selain tingkat BI Rate yang ditahan di level 6,5%, pertimbangan lain dari LPS adalah sejak Januari 2010 tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam kondisi makro ekonomi.
"Lalu perbedaan suku bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum dan BI Rate sebesar 50 bps merupakan rentang yang wajar dan perlu dipertahankan," jelas Ahmad.
Pertimbangan lainnya adalah tingkat inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah untuk beberapa bulan ke depan.
(dnl/qom)











































