Tuntut Pesangon
500 Eks Karyawan BDB Demo BI
Jumat, 30 Apr 2004 09:53 WIB
Denpasar - Sekitar 500 eks karyawan Bank Dagang Bali (BDB) berdemo di kantor cabang Bank Indonesia (BI) Denpasar, Jl.WR Supratman, Jumat (30/4/2004). Mereka kecewa dengan sikap BI yang membatalkan pembayaran pesangon hari ini.Massa yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak-bapak itu sebelumnya longmarch dari Lapangan Puputan Denpasar menuju kantor BI Cabang Denpasar, yang berjarak 500 meter. Massa membawa beberapa spanduk yang isinya mengecam sikap Kepala BI Cabang Denpasar Lukman Boenjamin dan Dadang Sudarma (pengawas eksekutif BI) yang membatalkan pembayaran pesangon karyawan.Spanduk itu di antaranya bertuliskan: "Lukman-Dadang, mundur dari BI"; "Lukman-Dadang, pergi dario Bali"; "Aset BDB jangan dimakan sendiri". "Lukman pengkhianat masyaraka Bali. Pendemo juga memabwa karangan bunga yang bertuliskan "Turut Berdukacita atas matinya 674 rakyat Bali (eks karyawan BDB-red)".Massa saat ini berdemo tepat di depan Gedung BI, melakukan aksi duduk di sepanjang jalan raya. Para pendemo berteriak-teriak histeris," Kami perlu uang, kami perlu penghidupan!" Semntara demonstran yang lain menuntut Lukman segera keluar dari kantor BI dan menemui mereka.Salah seorang pendemo mengaku aksi ini sebagai sikap kecewa atas keputusuan BI. "Kita tetap menuntut pembayaran pesangon hari ini. Kenapa BI menghalang-halangi?" cetusnya.Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa pendemo sempat berencana menarik pembayaran pesangon di Bank Mandiri. Bahkan ada yang sudah membuka rekening. Tapi menurut petugas, pembayaran pesangon hari ini dibatalkan. Alasannya, tim likuidasi yang bertugas melakukan pembayaran pesangon belum terbentuk. Saat ini juga, perwakilan eks karyawan BDB, Anak Agung Panji Sudiptha, sedang bertemu dengan Lukman Boenjamin.Seperti diketahui, pada 27 April, pemegang saham BDB dan eks karyawan sepakat bahwa pihak BDB bersedia membayar tuntutan pesangon karyawan 5 X upah normatif berdasar UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja. Hari ini adalah pembayaran pertama pesangon sebesar 1 X upah normatif.
(nrl/)











































