Pesangon BDB Pasca 7 Mei
Jumat, 30 Apr 2004 12:08 WIB
Denpasar - Tuntutan 500-an karyawan eks BDB agar pesangon dibayarkan hari ini, kandas. Penundaan pembayaran pesangon 678 karyawan eks BDB disampaikan Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Denpasar, Lukman Boenjamin, di hadapan ratusan karyawan BDB yang sejak pagi tadi berdemo di kantor BI, Jl.WR Supratman, Denpasar."Pembayaran pesangon untuk hari ini tetap ditunda. Hal ini disebabkan tim likuidasi belum terbentuk," kata Lukman, Jumat (30/4/2004). Namun, pihaknya telah meminta persetujuan kepada Dewan Gubernur BI agar pembayaran pesangon yang dilakukan tim likuidasi bisa dikecualikan. Artinya, pembayaran pesangon kalau bisa dilakukan oleh pengurus sementara PT BDB.Sedangkan dalam jumpa pers Lukman menyatakan, Gubernur BI tidak bisa membuat keputusan secepatnya atas usulan itu. "Gubernur BI bilang, tidak bisa begitu saja memberikan keputusan karena harus dibahas di Dewan Gubernur BI," kata Lukman.Kapan keputusan itu datang? "Kita tetap menunggu keputusan Dewan Gubernur BI. Kalau tidak disetujui, pembayaran pesangon tetap dilakukan tim likuidasi," jawab Lukman.Lukman menjelaskan, RUPS baru digelar 7 Mei untuk membentuk tim likuidasi. Jika pada saat itu tidak terbentuk, maka sesuai peraturan pemerintah No 25/1999, maka selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari tim likuidasi sudah terbentuk melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, setidaknya pasca 7 Mei pesangon baru bisa dibayarkan.Sementara itu, salah seorang perwakilan pendemo, Anak Agung Sudiptha Panji, menyatakan akan terus mengawasi usulan BI Cabang Denpasar. "Mudah-mudahan Selasa depan sudah ada keputusan," kata Lukman.Sekadar diketahui, total pesangon yang harus dibayarkan pada 678 karyawan sebesar Rp 8,81 miliar. Pesangon tertinggi Rp 225 juta dan terendah Rp 1 juta.Usai mendapat penjelasan dari Lukman, ratusan karyawan BDB segera meningalkan lokasi pada pukul 11.30 WITA.
(nrl/)











































