Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bank Century Denpasar Tan Siau Lan Ani usai pertemuan dengan Pansus Century di Kantor Bank Indonesia, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, Bali (12/2/2010).
"Saya sempat menghubungi direksi, tapi bukan alasan direksi kita tidak bisa memberikan data tersebut. Alasannya adalah, kita tidak bisa melanggar UU Perbankan Pasal 41. Kalau kita melanggar, akan kena hukum pidana," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di daerah lain tidak ada masalah saya tidak mengerti Bank Mutiara di sini (Denpasar) yang tidak kooepratif terhadap Pansus. Saya dukung pimpinan lakukan kekuasaan yang tertinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Gayus S. Lumbuun mengatakan, Pansus kehilangan jejak untuk mencari data-data aliran dana tersebut. Karena itu, Pansus berniat untuk mengambil langkah hukum terhadap Bank Mutiara sehingga data-data yang diinginkan bisa didapat. (dnl/qom)











































