Tolak Serahkan Data, Bank Mutiara Tak Mau Langgar UU Perbankan

Tolak Serahkan Data, Bank Mutiara Tak Mau Langgar UU Perbankan

- detikFinance
Jumat, 12 Feb 2010 16:20 WIB
Tolak Serahkan Data, Bank Mutiara Tak Mau Langgar UU Perbankan
Denpasar - Bank Mutiara tidak mau memberikan data 50 rekening nasabahnya di Bali sehingga membuat Pansus Hak Angket Bank Century geram. Namun Bank Mutiara bersikukuh karena tidak mau melanggar UU Perbankan mengenai kerahasiaan data nasabah bank.

Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bank Century Denpasar Tan Siau Lan Ani usai pertemuan dengan Pansus Century di Kantor Bank Indonesia, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, Bali (12/2/2010).

"Saya sempat menghubungi direksi, tapi bukan alasan direksi kita tidak bisa memberikan data tersebut. Alasannya adalah, kita tidak bisa melanggar UU Perbankan Pasal 41. Kalau kita melanggar, akan kena hukum pidana," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat I Wayan Gunastra mengatakan pihaknya tidak menerima alasan dari Tan Siau karena di daerah lain tidak ada masalah seperti itu.

"Di daerah lain tidak ada masalah saya tidak mengerti Bank Mutiara di sini (Denpasar) yang tidak kooepratif terhadap Pansus. Saya dukung pimpinan lakukan kekuasaan yang tertinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Gayus S. Lumbuun mengatakan, Pansus kehilangan jejak untuk mencari data-data aliran dana tersebut. Karena itu, Pansus berniat untuk mengambil langkah hukum terhadap Bank Mutiara sehingga data-data yang diinginkan bisa didapat. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads