"Pansus harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dengan menghormati rahasia bank yang merupakan roh dari bangunan kepercayaan. Jika mereka meminta data-data deposan besar disebuah bank maka akan sangat berbahaya. Bisa-bisa masyarakat tidak lagi menyimpan dananya di bank," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (12/02/2010).
Sigit menambahkan, jika sebuah bank membuka data-data mengenai nasabahnya maka pejabat bank tersebut bisa dikenakan tindak pidana. “Baik komisarisnya, direksi maupun pejabat bank tersebut,” tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sangat mendukung sikap Bank Century yang tidak memberikan data-data tersebut dan itu adalah tindakan yang benar," tegas Sigit.
Jika Pansus masih bersikukuh untuk mendapatkan data tersebut, Sigit mengatakan Pansus harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) atau mempunyai keputusan hukum yang sah."Tidak bisa main paksa begitu saja. Kita saja menghormati Pansus, maka Pansus-pun harus menghormati ketentuan yang berlaku," kata Sigit.
Sigit mengimbau, agar yang dilakukan Pansus tidak bertabrakan dengn undang-undang yang telah ada. "Rahasia bank sangat sensitif dan sangat sakral mohon dihormati, apalagi yang membuat sebuah undang-undang adalah DPR," tandasnya. (dru/dnl)











































