Pasalnya, pihak Bank Century (saat ini Bank Mutiara) Denpasar tetap tidak mau membuka data rahasia nasabah karena terbentur undang-undang perbankan walaupun pada rapat tertutup bersama Bank Indonesia di Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Delegasi Pansus Kunjungan Investigasi Bali Gayus Lumbuun kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (13/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mengatakan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan dugaan 42 aliran dana yang melanggar peraturan. "Yakni dengan memecah dana menjadi dibawah Rp 2 miliar pada bulan Desember 2008, ungkapnya.
Gayus menambahkan, Pansus juga mendapati 50 rekening itu terdiri atas rekening individual maupun perseroan terbatas. Dari 50 rekening tersebut, hanya 20 rekening yang diperkirakan sebagai rekening asli, sedangkan 30 rekening sisanya diperkirakan rekening fiktif
Selain itu, lanjut Gayus terjadi juga transaksi dari Bank Century ke rekening PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) sebesar Rp 67 miliar.
Sementara itu, Anggota Pansus dari Fraksi Demokrat, Akhsanul Qasasi mengatakan bahwa pansus dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuatan. "Jadi jika Pansus meminta sebuah data yang diperlukan, maka instansi yang terkait harus memberikan data tersebut," ujar Akhsanul melalui sambungan telepon.
Nantinya, lanjut Akhsanul jika memang menyangkut kerahasiaan bank maka Pansus tidak akan membuka data-data tersebut kepada publik.
Sebelumnya tindakan Pansus yang meminta data dana nasabah dinilai sangat berlebihan. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai tindakan Pansus yang meminta data-data deposan besar di Bank Century dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia dan melanggar undang-undang terkait kerahasiaan perbankan.
(dru/ang)











































