Penyaluran KTA ini untuk mendukung pemerintah menuntaskan program konversi minyak tanah ke gas dalam proyek penyaluran 13 juta tabung elpiji 3 kg oleh Pertamina yang dikelola Hiswana Migas.
Fasilitas kredit diberikan kepada agen elpiji 3 kg yang berada di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Malang, Medan, Makassar, Denpasar, dan Semarang dengan limit kredit antara Rp 50-450 juta (tanpa agunan), berjangka waktu 1-3 tahun, berbunga tetap dengan tujuan untuk pembelian elpiji 3 kg dan isinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen elpiji yang dapat menikmati fasilitas ini berstatus perorangan, CV atau PT dengan lama usaha dan menjalin kerjasama dengan Pertamina minimal 4 tahun (termasuk ketika menjadi agen minyak tanah/SPBU) serta memiliki penjualan minimal Rp 900 juta/tahun atau maksimal Rp 75 miliar/tahun.
Seperti diketahui, Pertamina melalui Hiswana Migas yang memiliki 1.879 agen di seluruh Indonesia memiliki target penyaluran 13 juta tabung LPG senilai Rp 1,8 triliun sebagai bagian dari program nasional konversi minyak tanah ke gas.
"Kami memahami masih banyak agen LPG dengan skala UKM yang tidak memiliki agunan, padahal prospek usahanya baik. Hal inilah yang melatarbelakangi kami menyalurkan KTA Bisnis. Namun demikian, unsur kehati-hatian tetap kami kedepankan dengan mensyaratkan debitur telah menjalin kemitraan dengan Pertamina dalam jangka waktu tertentu dan tentu saja memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya," jelas Lauren.
(nia/qom)











































