BI Ubah Aturan Penunjukan Direktur Kepatuhan Perbankan

BI Ubah Aturan Penunjukan Direktur Kepatuhan Perbankan

- detikFinance
Senin, 15 Feb 2010 13:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengubah aturan tata cara pemilihan Direktur Kepatuhan perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Saat ini sedang dikaji apakah posisi Direktur Kepatuhan bank harus langsung ditunjuk BI.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, Direktur Kepatuhan bank seringkali bersikap gamang dalam mengawasi bank karena posisinya juga sebagai pengurus bank itu sendiri.

"Direktur Kepatuhan sudah cukup lama keberadaannya, dan banyak kontribusi. Tapi sering ada kegamangan karena mereka mengawasi tapi juga termasuk bagian dari direksi. Kita ingin cari solusi agar dia lebih efektif menjalankan tugasnya, akan ada pergeseran orientasi," tuturnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Pengamat Perbankan Aviliani mengatakan lebih baik BI menentukan dan menunjuk langsung Direksi Kepatuhan untuk sebuah bank. "Lebih baik BI yang tentukan Direktur Kepatuhan melalui fit and proper dengan baik," ujarnya.

Namun Muliaman masih mengkaji lagi opsi tersebut. "Nanti akan diatur dalam perubahan PBI. Jadi apakah sebaiknya dari bank itu, atau dari BI melalui fit and proper di BI. Takutnya kalau dari BI takutnya jadi agen BI," cetusnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads