Ikuti Aturan SPP, Bank BUMN Dikhawatirkan 'Membengkak'

Ikuti Aturan SPP, Bank BUMN Dikhawatirkan 'Membengkak'

- detikFinance
Senin, 15 Feb 2010 13:45 WIB
Ikuti Aturan SPP, Bank BUMN Dikhawatirkan Membengkak
Jakarta - Pemerintah akan berdiskusi kembali dengan Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan untuk membicarakan aturan Single Presence Policy (SPP), agar bank BUMN bisa dikecualikan dari aturan tersebut. Jika ikut aturan SPP tersebut, maka bank BUMN menjadi sangat besar ukurannya.

"Akan jadi terlalu besar, menjadi tidak akan apple to apple," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai Raker bersama Komisaris VI DPR RI di gedung DPR MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (15/2/2010).

Berdasarkan peraturan BI No. 8 tahun 2008, SPP wajib diberlakukan mulai tahun 2010. SPP tersebut mengatur bahwa kepemilikan bank hanya diijinkan oleh satu individu. Akibatnya, setiap pemilik, termasuk pemerintah, harus menyatukan bank yang dimiliki atau melepaskan salah satunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta agar tidak equal treatment, terhadap policy itu. Kami akan duduk dengan Depkeu dan BI untuk membicarakan itu," kata Mustafa.

Saat ini, kementerian BUMN sedang mengkaji langkah apa yang sebaiknya diambil. Ada beberapa opsi merger ataupun holding. Keputusan yang dipilih merupakan pilihan yang paling sejalan dengan kajian tersebut.

"Sanpai saat ini yang dianggap  sejalan adalah holding. Tapi kita masih tunggu kajian yang akan dilakukan oleh tim," tambahnya.

Kementerian meminta agar penerapan SPP untuk bank BUMN ditunda hingga dua tahun, sambil menyelesaikan diskusi yang dilakukan oleh BI bersama kementerian Keuangan.

"Penundaan dua tahun. Nanti diputuskan ada pengecualian atau tidak. Pengecualian harus bisa, dan punya previlege khusus karena sebagian besar saham kan milik pemerintah" ungkapnya.

(wep/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads