"Akan jadi terlalu besar, menjadi tidak akan apple to apple," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai Raker bersama Komisaris VI DPR RI di gedung DPR MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (15/2/2010).
Berdasarkan peraturan BI No. 8 tahun 2008, SPP wajib diberlakukan mulai tahun 2010. SPP tersebut mengatur bahwa kepemilikan bank hanya diijinkan oleh satu individu. Akibatnya, setiap pemilik, termasuk pemerintah, harus menyatukan bank yang dimiliki atau melepaskan salah satunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kementerian BUMN sedang mengkaji langkah apa yang sebaiknya diambil. Ada beberapa opsi merger ataupun holding. Keputusan yang dipilih merupakan pilihan yang paling sejalan dengan kajian tersebut.
"Sanpai saat ini yang dianggap sejalan adalah holding. Tapi kita masih tunggu kajian yang akan dilakukan oleh tim," tambahnya.
Kementerian meminta agar penerapan SPP untuk bank BUMN ditunda hingga dua tahun, sambil menyelesaikan diskusi yang dilakukan oleh BI bersama kementerian Keuangan.
"Penundaan dua tahun. Nanti diputuskan ada pengecualian atau tidak. Pengecualian harus bisa, dan punya previlege khusus karena sebagian besar saham kan milik pemerintah" ungkapnya.
(wep/qom)











































