"Ada UU perbankan yang melarang bank membuka rahasia kecuali, ini ada kecualinya, pengadilan yang minta atau diperintahkan BI jika ada penyidikan. Kalau ada penyidikan baru BI bisa," jelas Pjs Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/2/2010).
Namun Darmin menegaskan, pihaknya tetap mendukung Pansus Hak Angket untuk mendapatkan berbagai informasi tanpa melanggar UU Perbankan. Akan tetapi semuanya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi BI tetap tidak mau memberikan izin membuka data nasabah? "Ya bisa melalui PPATK," ulang Darmin.
Seperti diketahui, masalah pengungkapan data nasabah sempat dipermasalahkan Pansus Century. Ketika Pansus mencari informasi nasabah, manajemen Bank Mutiara (dulu Bank Century) tidak bersedia memberikannya karena bisa melanggar UU Perbankan dengan ancaman hukuman pidana.
Pengertian dasar tentang Rahasia Bank (RB) dirumuskan di dalam pasal 1 angka 28 UU 10/98 tentang Perbankan, sebagai: "segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya". Sementara RB dirumuskan dalam pasal 40 sebagai:"Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Yang wajib untuk merahasiakan adalah Direksi, Komisaris, pegawai bank dan pihak terkait. Ancaman terhadap hal itu diuraikan oleh pasal 47 (1): "Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pansus Hak Angket pun juga ngotot menyita data-data nasabah. Ketua Pansus Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan, sesuai dengan pasal 19 UU No 6 Tahun 1954 tentang penetapan hak angket yakni pendiri hak angket diberikan wewenang untuk memanggil secara paksa. Hal itu dilakukan untuk menyerahkan bukti-bukti yang diinginkan oleh Pansus.
Sedangkan pasal 17 UU No 6 tahun 1954 berisi kepada yang membangkang dalam proses kelancaran dan menghalangi tugas Pansus untuk mendapatkan data dan fakta maka akan dilakukan penyanderaan. (qom/dnl)











































