Pansus Paksa Sita Data 50 Rekening Nasabah Bank Mutiara

Pansus Paksa Sita Data 50 Rekening Nasabah Bank Mutiara

- detikFinance
Senin, 15 Feb 2010 19:36 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Bank Century DPR akan memaksa untuk menyita data 50 rekening nasabah Bank Mutiara (dulu Bank Century) cabang Denpasar melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena manajemen Bank Mutiara menolak memberikan data rahasia tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Gayus S. Lumbunn ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2010).

"Jam 3 sore besok, kita akan dapat kepastian dari Pengadilan negeri Jak Pusat. Laporan sudah masuk dan rencananya mereka akan menyita 50 data rekening nasabah yang kita minta di Denpasar kemarin. Mekanisme melalui penyitaan karena berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mengatakan, Pansus tidak mau meminta lewat jalur perizinan Bank Indonesia (BI), karena dianggap rumit. "Tidak karena lebih rumit, kita lewat pengadilan," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus Idrus Marham yang mengatakan, Pansus akan melakukan penyalinan data 50 nasabah Bank Mutiara cabang Denpasar, karena ada transaksi yang dianggap mencurigakan.

"Kita akan melakukan penyalinan data, karena berdasarkan investigasi lapangan diperlukan penyitaan, penyalinan, bahkan penyanderaan jika perlu. Karena pihak Bank Mutiara cenderung tertutup. Untuk itu kita melakukan melalui proses pengadilan," tutup Idrus.

(dnl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads