Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Gayus S. Lumbunn ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2010).
"Jam 3 sore besok, kita akan dapat kepastian dari Pengadilan negeri Jak Pusat. Laporan sudah masuk dan rencananya mereka akan menyita 50 data rekening nasabah yang kita minta di Denpasar kemarin. Mekanisme melalui penyitaan karena berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Ketua Pansus Idrus Marham yang mengatakan, Pansus akan melakukan penyalinan data 50 nasabah Bank Mutiara cabang Denpasar, karena ada transaksi yang dianggap mencurigakan.
"Kita akan melakukan penyalinan data, karena berdasarkan investigasi lapangan diperlukan penyitaan, penyalinan, bahkan penyanderaan jika perlu. Karena pihak Bank Mutiara cenderung tertutup. Untuk itu kita melakukan melalui proses pengadilan," tutup Idrus.
(dnl/dnl)











































