"Beberapa waktu lalu, kita internal komisi XI memang sudah sepakat untuk menyetujui restrukturisasi tersebut," ujar Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Gedung DPR, Selasa (16/02/2010).
Ia mengatakan, pada pertemuan dengan Bapepam-LK, Dirjen Kekayaan Negara dan Bank Indonesia dalam minggu ini akan membahas seluruh persoalan-persoalan yang masih belum bisa diselesaikan BPUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi XI sendiri, lanjut Emir masih belum mengetahui secara lengkap inti dari permasalahnya di BPUI ini.
"Makanya dibahas semua sekarang," tegasnya.
Sebelumnya, BI menghibahkan kepemilikan sahamnya di BPUI sebanyak 82,2 persen senilai terendah Rp 1,24 triliun dan tertinggi Rp 1,51 triliun, juga 17,6 persen saham Askrindo yang ditaksir mencapai Rp 33,6 miliar.
Total hibah saham itu mencapai Rp 1,54 triliun. Hibah itu dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang BI.Β
Namun mengenai Restrukturisasi utang BPUI, saat ini masih dibicarakan di Komisi XI.
BPUI sendiri memiliki utang total sebesar Rp 1,2 triliun dalam rangka Stabilisasi Pasar Modal pada tahun 1997 lalu. Pokok pinjaman RDI ini awalnya sebesar Rp 250 miliar, ditambah dengan beban bunga dan denda sebesar Rp 950,65 miliar.
Pinjaman itu sedang dalam proses finalisasi penyelesaiannya oleh Departemen Keuangan dengan usulan diangsur dalam jangka waktu 20 tahun secara berjenjang dengan cut off pembebanan bunga per 31 Desember 2006 dan grace period selama 2 tahun.
"Kita selalu mengharapkan soal BPUI dapat diselesaikan hingga tuntas. Agar BPUI bisa kembali beroperasi dengan lancar," tandasnya.
(dru/dnl)











































