BNI Keberatan Bayar Tunggakan Pajak Syariah Rp 128 Miliar

BNI Keberatan Bayar Tunggakan Pajak Syariah Rp 128 Miliar

- detikFinance
Selasa, 16 Feb 2010 13:57 WIB
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan tegas menolak membayar tunggakan pajak murabahah dari bisnis syariahnya sebesar Rp 128 miliar. Karena menurut BNI berdasarkan UU syariah, transaksi murabahah tidak dikenakan pajak.

Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009. "Di sana diatur, murabahah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai," terangnya dalam paparan publik di Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selasa (16/2/2010.

Menurut Gatot, jika BNI tetap dikenakan PPN murabahah tersebut, maka Ditjen Pajak harus memperlakukan hal yang sama kepada perbankan syariah. Tapi jika hal ini ditetapkan, maka industri syariah di Indonesia bisa hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tetap dikenakan, harus adil kena semua. Tapi industri akan hancur. Margin (murabahah) yang kita kenakan 6-7%, pajaknya 10%. Habis kita," jelasnya.

Gatot mengatakan, perbankan syariah saat ini mengandalkan transaksi murabahah. Dari Rp 46 triliun jumlah transaksi, 57% di antaranya menggunakan sistem murabahah. "Kita akan terus fight untuk pengenaan pajak dihapuskan. Kita sudah kirim surat ke Menkeu dan BI, juga ditjen Pajak," ucapnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads