Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, perseroan bersikukuh tidak memiliki kewajiban PPN untuk transaksi murabahah berdasarkan UU No.18 Tahun 2000 dan diperkuat oleh UU No.42 Tahun 2009. "Di sana diatur, murabahah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai," terangnya dalam paparan publik di Wisma BNI 46 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selasa (16/2/2010.
Menurut Gatot, jika BNI tetap dikenakan PPN murabahah tersebut, maka Ditjen Pajak harus memperlakukan hal yang sama kepada perbankan syariah. Tapi jika hal ini ditetapkan, maka industri syariah di Indonesia bisa hancur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan, perbankan syariah saat ini mengandalkan transaksi murabahah. Dari Rp 46 triliun jumlah transaksi, 57% di antaranya menggunakan sistem murabahah. "Kita akan terus fight untuk pengenaan pajak dihapuskan. Kita sudah kirim surat ke Menkeu dan BI, juga ditjen Pajak," ucapnya.
(wep/dnl)











































