"Kita para bankir dan industri perbankan mempunyai dua kekhawatiran terhadap kasus Bank Century yang saat ini sampai diperiksa di Pansus," ujar Wakil Dirut Bank Danamon Jos Luhukay dalam pertemuan dengan media di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (17/02/2010).
Ia mengatakan, momok menakutkan yang pertama adalah jika data-data yang menyangkut kerahasiaan bank dibuka. Karena menurut Jos selain melanggar undang-undang perbankan akan sangat mengganggu kepercayaan masayarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketakutan yang kedua menurut Josh adalah apabila terjadi krisis dimana dibutuhkan sebuah pengambilan keputusan.
"Jika keadaan seperti sekarang ini maka pengambilan keputusan akan menjadi sangat lambat karena kejadian Century akan takut terulang kembali," tegas Jos.
Padahal, lanjut Jos, pengambilan keputusan jika terkait menyelamatkan bank sangat penting dan harus cepat dilakukan.
"Intinya, kita sangat mengharapkan kasus Bank Century segera diselesaikan tanpa melanggar undang-undang perbankan," tandasnya.
Seperti diketahui, Pengertian dasar tentang Rahasia Bank (RB) dirumuskan di dalam pasal 1 angka 28 UU 10/98 tentang Perbankan, sebagai: "segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya". Sementara RB dirumuskan dalam pasal 40 sebagai:"Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Yang wajib untuk merahasiakan adalah Direksi, Komisaris, pegawai bank dan pihak terkait. Ancaman terhadap hal itu diuraikan oleh pasal 47 (1): "Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pansus Hak Angket pun juga ngotot menyita data-data nasabah. Ketua Pansus Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan, sesuai dengan pasal 19 UU No 6 Tahun 1954 tentang penetapan hak angket yakni pendiri hak angket diberikan wewenang untuk memanggil secara paksa. Hal itu dilakukan untuk menyerahkan bukti-bukti yang diinginkan oleh Pansus.
Sedangkan pasal 17 UU No 6 tahun 1954 berisi kepada yang membangkang dalam proses kelancaran dan menghalangi tugas Pansus untuk mendapatkan data dan fakta maka akan dilakukan penyanderaan.
(dru/qom)











































