Perbanas: Tindakan Pansus Bisa Buat Dana Nasabah Lari Ke Luar Negeri

Perbanas: Tindakan Pansus Bisa Buat Dana Nasabah Lari Ke Luar Negeri

- detikFinance
Rabu, 17 Feb 2010 18:01 WIB
Jakarta - Sikap Pansus Hak Angket Bank Century yang memaksa membuka data-data rahasia nasabah bank bisa membuat nasabah memindahkan dananya ke luar negeri. Karena yang menjadi faktor utama masyarakat menempatkan dananya di bank adalah kepercayaan.

"Jika nasabah sudah tidak percaya lagi kepada bank di Indonesia akibat Pansus yang memaksa Bank Mutiara (sebelumnya bank Century), maka nasabah akan memindahkan dana mereka keluar negeri. Atau mungkin saja kembali menempatkan dananya di bawah bantal," ujar Sigit dalam Diskusi Panel yang bertemakan Pansus Vs Kerahasiaan Bank Century di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (17/02/2010).

Sigit menjelaskan mengapa kepercayaan merupakan hal penting bagi industri perbankan. "Masyarakat yang mempunyai kelebihan dana bersedia memindahkan dana mereka dari rumah ke bank karena percaya bahwa menyimpan di bank itu aman," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbankan, lanjut Sigit, memberikan sebuah jaminan menabung di bank karena aman secara fisik yakni uang di bank tidak akan hilang. Kemudian aman secara finansial dimana dana yang ditempatkan nasabah di sebuah bank tidak akan berkurang.

"Dan yang ketiga yakni aman secara psikologis karena data-data mereka tidak dibuka dan dibeberkan siapa namanya dan berapa jumlahnya kepada orang atau lembaga yang tidak berkepentingan," papar Sigit.

Sigit menambahkan kepercayaan ini secara legal formal dilindungi undang-undang nomor 10 tahun 1998 menyangkut rahasia bank.

Perbanas merekomendasikan kepada Pansus Bank Century dalam menelusuri aliran dana bailout yang mencapai Rp 6,7 triliun. "Perbanas menghormati proses politik dan hukum Pansus di Bank Century. Namun Pansus harus menghormati undang-undang perbankan," katanya.

Pansus, direkomendasikan untuk meminta data-data terkait kerahasiaan bank melalui pengadilan atau Bank Indonesia (BI). Namun Sigit menambahkan dalam pembahasannya harus dilakukan secara tertutup. "Dan bisa dibuka jika benar-benar telah terbukti salah secara hukum," tegasnya.

Perbanas juga mengimbau agar semua pihak menjaga bangunan kepercayaan dalam sebuah bank. Karena menurut Sigit dana nasabah perbankan nasional yang saat ini tercatat sebesar Rp 1.930 triliun dapat dengan mudahnya terkuras jika tidak ada kepercayaan.

"Jika pansus tetap ingin mengetahui aliran dana maka Perbanas merekomendasikan Pansus untuk bentuk tim kecil yang terdiri dari ahli akuntansi maupun melalui audit PPATK dan BPK," tutup Sigit.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads