Pemerintah Kembali Ajukan RUU JPSK ke DPR

Pemerintah Kembali Ajukan RUU JPSK ke DPR

- detikFinance
Kamis, 18 Feb 2010 11:27 WIB
Jakarta - Pemerintah akan kembali mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR, setelah sebelumnya RUU ini tidak disahkan oleh DPR dan menjadi polemik seputar keputusan bailout Bank Century pada November 2008.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pada Sidang Paripurna DPR tanggal 23 Februari 2010 RUU JPSK akan diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Insya Allah besok tanggal 23 (Februari) disahkan di Paripurna untuk dibahas. Artinya sudah masuk program prioritas," ungkapnya saat ditemui usai rapat koordinasi mengenai RUU OJK dan JPSK di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, pagi ini (18/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis mengatakan, karena sebelumnya RUU JPSK tidak disahkan oleh DPR, maka dalam RUU JPSK yang baru ini akan ada perubahan dan penyesuaian materi.

Selain UU JPSK, dalam Sidang Paripurna tersebut pemerintah juga akan menyerahkan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada DPR. Karena dalam UU Bank Indonesia (BI), perangkat OJK sebagai pengawas seluruh lembaga keuangan, harus siap pada 31 Desember 2010.

"Materi sudah lama siap karena itu kan amanah di UU Bank Indonesia. Kalau di Undang-Undang BI wajib karena 31 Desember 2010 harus ada perangkat OJK itu, sudah harus jalan," ujar Patrialis.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads